Selasa, 18 November 2008

Pemeriksaan Saksi Pilkada Jatim via Teleconference

JAKARTA - Pemeriksaan saksi terkait Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur rencananya akan dilaksanakan dengan video teleconference.

Kuasa hukum calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah-Mudjiono, Muhammad Ma'ruf mengatakan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan teleconference lantaran jarak mereka yang berada di desa terpencil.

"Untuk saksi dilakukan dengan video teleconference mengingat mereka tinggal di pelosok-pelosok," ungkap Ma'ruf, Senin (17/11/2008) usai persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Dia mencontohkan di daerah Pamekasan, Madura, sudah jelas ada penggelembungan suara. Ma'ruf menyarankan agar majelis hakim turun langsung ke daerah tersebut melihat fakta yang ada.

Menanggapi agenda Rabu mendatang yang akan menghadirkan KPU, Ma'ruf mengatakan selain ada putusan sela, majelis hakim juga memeriksa beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam proses pilkada.

Dalam menghadirkan saksi dari Panwaslu, kuasa hukum Kaji mengatakan tidak ada masalah. Ma'ruf menambahkan pihaknya juga meminta agar majelis hakim menghadirkan anggota Polri yang bertugas di tempat pemungutan suara untuk memberikan keterangan.(nov)

sumber : okezone.com

Tidak ada komentar: