Jumat, 14 November 2008

Empat Tuntutan Khofifah kepada MK

JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan Khofifah Indar Parawansah-Mudjiono (Kaji) melampirkan empat tuntutan dalam gugatan yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian diungkapkan kuasa hukum pasangan Kaji, Arteria Dahlan di Gedung MK di Jakarta, Jumat (14/11/2008). "Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon, yaitu Khofifah," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Kaji menuntut pembatalan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD Jawa Timur pada 11 Desember 2008 lalu di Hotel Mercure, Jalan Darmo, Surabaya.

Sebagai gantinya, kata dia, MK harus menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2008 dengan komposisi pasangan pertama yaitu pasangan Kaji dengan jumlah suara 7.595.199 dan pasangan nomor lima yaitu Soekarwo-Saifullah Yusuf dengan perolehan suara 7.573.680. "Ini tuntutan ketiga," tukasnya.

Terakhir, tim kuasa hukum Kaji mendesak agar MK menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilgub Jawa Timur.(ful)

sumber : okezone.com

Tidak ada komentar: