Selasa, 18 November 2008

Kurang Bukti, Sidang Gugatan Khofifah Dilanjutkan Lusa

JAKARTA - Sidang perdana gugatan pasangan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah-Mudjiono (Kaji) terhadap pasangan lawan, Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dan KPU digelar.

Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB, dipimpin oleh Ketua Hakim Marwara Siahaan dan hakim anggota HM Arsyad Sanusi serta Muhammad Alvin.

Sidang kali ini beragenda pengajuan permohonan dari kuasa hukum Khofifah. Menurut kuasa hukum Khofifah, Muhammad Ma'ruf, berdasarkan rekapitulasi penghitungan hasil suara Pilgub Jatim pada putaran kedua, tanggal 11 November 2008 terjadi perbedaan penghitungan hasil suara.

"Yang benar adalah pasangan Kaji memenangkan suara sebesar 7.595.199 sedangkan lawannya yaitu pasangan Karsa dengan nomor urut 5, sebesar 7.573.680 suara," katanya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/11/2008).

Menanggapi hal ini, ketua hakim meminta kuasa hukum Khofifah menyertakan pula hasil perhitungan KPU. "Supaya kita bisa melihat perbandingan di tiap kabupaten. Kalau kami hitung versi KPU dan pemohon agak berbeda. Seharusnya anda hitung dengan dengan mesin yang benar," tandas Marwara.

Dengan demikian, sidang dihentikan dan dilanjutkan pada Rabu 19 November pukul 14.00 WIB.(lsi)

sumber : okezone.com

Tidak ada komentar: