Selasa, 18 November 2008

Karsa Hadiri Sidang Kedua Sengketa Pilkada Jatim

JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) mendaftarkan permohonan untuk hadir dalam persidangan Rabu, 19 November mendatang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat.

Kuasa hukum Karsa, Trimodja D. Soerjadi dan Todung Mulya Lubis hadir ke Gedung MK, Senin (17/11/2008) sekira pukul 14.20 WIB. Usai mendaftarkan permohonan menghadiri sidang perkara Sengketa Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur, keduanya menggelar konferensi pers.

Todung mengatakan kedatangannya ke MK adalah mendaftarkan permohonan keikutsertaan dalam sidang kedua perkara tersebut. Karsa, sebagai calon yang unggul di putaran kedua, merasa terkait dengan kesaksian KPU tentang hasil rapat pleno penghitungan suara Pilkada Jawa Timur yang akan dibeberkan Rabu besok.

"Kami selaku pihak terkait dalam perkara gugatan hasil penghitungan suara yang diajukan pihak Kaji ke MK dengan termohon adalah KPU, maka pihak Karsa juga akan datang di perisdangan Rabu besok," ujar Todung Mulya Lubis, di Media Center Lantai Dasar, Gedung Mahkamah Konstitusi.

Todung mengatakan pihaknya telah mempelajari, dan yakin penghitungan suara telah didasarkan pada semua laporan yang masuk dari kecamatan, dan juga kabupaten. �

Substansi dan esensi keterangan KPU sama dengan yang dimiliki Karsa. KPU akan mempertahankan rekapitulasi penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU Jawa Timur. Hasil rapat pleno KPU Jawa Timur 11 November lalu menetapkan pasangan Karsa menang di Pilkada Jawa Timur dengan marginal error sebesar 0,4 % dari Kaji.

Sementara itu, mereka berharap persidangan perkara sengketa pilkada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi yang akan berjalan selama 14 hari ke depan, diharapkan akan menghasilkan keputusan berdasarkan bukti yang legal.

"Kami sependapat dengan yang diputuskan oleh KPU Jatim. Pembuktian tergantung pada berita acara yang dibuat oleh KPU. Kami berpegang pada apa yang dibuat oleh KPU. Sebagai kuasa hukum, kami merujuk sesuai dengan laporan yang masuk, itulah hasil sebenarnya yang berlaku," tandas Todung.

Maka dari itu, kata dia, siapa pun calon yang beperang merebut kursi panas L 1, harus siap menang, dan kalah.

"Dengan begitu, kita bisa lebih dewasa dalam belajar berdemokrasi," pungkas Todung.(nov)

sumber : okezone.com

Tidak ada komentar: