Selasa, 18 November 2008

Kuasa Hukum Kaji Diminta Lengkapi Berkas

JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono atau yang dikenal dengan pasangan Kaji, Muhammad Ma'ruf diminta melengkapi berkas perkara atau dokumen.

Pada persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2008), tentang Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur, hakim ketua Maruarar Siahaan meminta pemohon untuk melengkapi berkas.

Ma'ruf menyatakan siap melakukan perbaikan seperti yang diusulkan hakim ketua. Dia menegaskan sebelum pukul 24.00 WIB nanti malam, dirinya yakin akan sudah melengkapi semua berkas.

"Bukti yang kami kumpulkan hampir 70-80 persen sudah diselesaikan. Sehingga saat ini, kesempatan pada hari ini sudah cukup dijelaskan di persidangan. Kami sudah membeberkan sebagian dari kebenaran," kata dia usai persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Sidang dengan nomor perkara 41/PHPU.D-VI/2008 yang didaftarkan pada 14 November pukul 15.490 WIB itu rencananya akan dilanjutkan pada Rabu 19 November mendatang. Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan jawaban dari termohon Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur serta pemeriksaan saksi-saksi termasuk dari Panitia Pengawas Pemilu Jawa Timur.(nov)

sumber : okezone.com

Tidak ada komentar: