Jumat, 14 November 2008

Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Khofifah

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima gugatan pasangan calon gubernur Khofifah Indar Parawansah-Mudjiono (Kaji) dalam kasus dugaan penggelembungan suara di Pilgub Jawa Timur.

Pihak penggugat dalam hal ini pasangan Kaji diwakili pengacaranya Masjkur Hasjim. Sedangkan dari pihak MK diwakili Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan Kasianur Sidauruk.

"Semua persyaratan telah lengkap dan akan kami catat registrasinya dengan nomor perkara 41/PHPU-D-VI/2008," terang Kasianur usai memeriksa berkas pendaftaran gugatan dari pasangan Kaji di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/11/2008).

Menurut Masjkur, berkas gugatan tersebut berisi bukti-bukti kecurangan dalam Pilgub Jawa Timur serta lampiran persyaratan administratif gugatan. "Kuasa hukum dari pemohon berjumlah 25 orang," ujarnya.

Sebelum masuk ke ruangan, Masjkur sempat berorasi bersama massa PBR, PPP, PDIP, dan PDS di halaman kantor MK. Dalam orasinya dia meminta agar MK mengabulkan gugatan Kaji. Pasalnya, telah terjadi banyak kecurangan dalam pelaksanaan Pilgub Jawa Timur.

Perlu diketahui, dalam pelaksanaan Pilgub Jawa Timur putaran dua pada 4 November lalu pasangan Kaji dinyatakan kalah oleh KPUD Jawa Timur. Dalam hasil penghitungan manual KPUD Jawa Timur pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) unggul tipis atas Kaji.

Karsa meraup suara 7.729.944, sedangkan pasangan KaJi hanya memperoleh 7.669.721. Kemenangan Karsa terletak di 22 Kabupaten/Kota, sedangkan Kaji hanya menguasai 16 Kabupaten/Kota. Dalam pilkada ini, tercatat hanya 53,5 persen dari sekira 29 juta warga Jatim yang menggunakan hak suaranya. Sementara sisanya 46,5 persen golput.(ful)

sumber : okezone.com

Tidak ada komentar: